Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ika Siti Rahmatika, S.E., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan di Balai Desa Geresik, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, pada Sabtu (8/2/2025).
Dalam sosialisasi ini, Ika Siti Rahmatika menekankan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2023 menjadi payung hukum penting bagi perlindungan hak-hak perempuan di Jawa Barat. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari ketentuan umum, hak perempuan, perencanaan, pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, hingga sistem informasi perlindungan perempuan.
“Kita ingin memastikan bahwa perempuan di Jawa Barat mendapatkan hak dan perlindungan yang layak, serta memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dalam berbagai sektor kehidupan,” ujar Ika dalam sambutannya.
Perda ini juga mengatur tentang kerja sama dan sinergitas antar-lembaga, pemberian penghargaan bagi pihak yang berkontribusi dalam pemberdayaan perempuan, serta partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung program-program perlindungan perempuan. Selain itu, aspek pembinaan, pengawasan, hingga pembiayaan juga menjadi bagian penting yang dibahas dalam regulasi ini.
Ika Siti Rahmatika berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan dan pemberdayaan perempuan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perempuan.
“Kami di DPRD akan terus mengawal implementasi Perda ini, memastikan bahwa regulasi yang sudah dibuat bisa berdampak nyata di masyarakat,” pungkasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan Perda Nomor 2 Tahun 2023 dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan mendukung peran perempuan dalam pembangunan daerah.
Sumber: Hasanah.id