PURWAKARTA. Anggota DPRD Jawa Barat, Hj. Iis Turniasih melaksanakan Sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat No 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran asal Jawa Barat, di Kecamatan Rawamekar, Kabupaten Purwakarta, Senin 20 Maret 2023.
Kegiatan penyebarluasan peraturan daerah provinsi Jawa Barat tersebut disambut antusias oleh para kaum pemuda dan organisasi masyarakat terkait bagaimana pentingnya perda pelindungan pekerja migran khususnya bagi masyarakat Jawa Barat.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta, organisasi kepemudaan, dan tokoh-tokoh masyarakat.
“Apresiasi kami sampaikan kepada para peserta yang hadir dalam Sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat tentang penyelenggaraan pelindungan pekerja migran ini, mengingat para pemuda juga masyarakat lainnya di Kabupaten Purwakarta ini memiliki potensi menjadi pekerja migran sehingga diperlukan aturan ini untuk menjadi pedoman atau landasan hukum bagi mereka yang ingin menjadi pekerja migran,” jelas Iis Turniasih saat dikonfirmasi, Senin 20 Maret 2023.
Menurut Iis, keberadaan Perda Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran ini sangat strategis, mengingat Kabupaten Purwakarta banyak menyumbangkan pekerja migran.
“Tentu harapannya, mereka yang telah hadir juga mampu menyebarluaskan kepada masyarakat lainnya yang ada di Kabupaten Purwakarta ini, mengingat banyak sekali para pekerja migran yang berasal dari Kabupaten Purwakarta,” imbuhnya.
Iis menilai, melalui penyebarluasan perda ini, mengingatkan kembali kepada masyarakat agar berhati-hati ketika ingin menjadi seorang pekerja migran.
“Banyak kasus yang menimpa para pekerja migran di Jawa Barat ini, melalui perda ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi mereka untuk melindungi dirinya dari tindak kekerasan atau kecurangan terhadap para pekerja migran,” ujar legislator PDI Perjuangan asal Dapil X Jabar, Kabupaten Purwakarta dan Karawang ini.
Iis mengimbau kepada masyarakat, melalui Perda ini, bertujuan untuk kepentingan keluarga para pekerja migran dan pemerintah khususnya pemerintah daerah agar tidak lagi ada kasus kekerasan terhadap pekerja migran.
“Ketika mereka secara ilegal, tentunya secara administratif mereka tidak terdata oleh pemerintah,ketika ada masalah tentunya hak-hak mereka sebagai pekerja migran tidak bisa dilindungi oleh pemerintah, “ tuturnya.
Dirinya berharap kedepan masyarakat faham tentang pentingnya perda Pekerja Migran ini. Pasalnya dalam perda ini tertulis bahwa calon pekerja migran harus dan wajib mengikuti berbagai pelatihan terlebih dahulu.
“Secara teknis dan attitude mereka akan dibekali dalam pelatihan tersebut, sehingga dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang diperintahkan majikannya di Luar Negeri,” jelasnya.
Jadi lanjut Iis, masyarakat di Jawa Barat ini sangat beruntung sekali karena telah memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat.
” Perda tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya bagi para calon pekerja migran. Sebagai ‘pahlawan devisa’, wajar jika mereka dilindungi ‘dari ujung kaki hingga ke ujung rambut’, demikian, Perda Nomor 2 Tahun 2021 semestinya sangat bermanfaat,” pungkasnya.
Hadir dalam kesempatan itu, pendamping Hj. Iis Turniasih sekaligus memberikan materi, Insan Prayoga BSPN DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.
Sumber: Hasanah.id