KARAWANG – Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat , Hj. Iis Turniasih melaksanakan Sosialisasi Raperda RTRW ( Rencana Tata Ruang Wilayah ) Provinsi Jawa Barat tahun 2022-2042 di Swiss Bellin Hotel, (3/22).
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang RTRW dilakukan oleh Panitia Khusus VI.
Kurun waktu jangkauan perdanya pun berubah menjadi 2022-2042.
Banyak hal lain yang harus dibahas dengan penggabungan dua perda tersebut. Mengapa demikian?
Banyak isu strategis yang memang harus mendapat perhatian karena menyangkut perencanaan tata ruang wilayah dan prencanaan zonasi wilayah pulau-pulau kecil dan pesisir 0-12 mil dari bibir pantai Provinsi Jawa Barat.
Hj. Iis Turniasih mengatakan tujuan dari sosialisasi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat ini adalah untuk mewujudkan tata ruang wilayah daerah provinsi yang efisien, berkelanjutan, dan berdaya saing menuju Provinsi Jawa Barat Termaju di Indonesia.
“Mudah-mudahan setelah Raperda ini disahkan menjadi Perda, tata ruang wilayah daerah provinsi yang efisien, berkelanjutan, dan berdaya saing menuju Provinsi Jawa Barat Termaju di Indonesia dapat terwujud,” tutur Iis.
Sementara itu , Insan Prayoga , S.IP., yang menjadi narasumber di acara sosialisasi tersebut mengatakan , Raperda RTRW memiliki sasaran utama yaitu tercapainya ruang berfungsi lindung di wilayah Jawa Barat dan tersedianya ruang untuk ketahanan pangan.
Anggota BSPN DPD PDI Perjuangan Jawa Barat ini mengatakan , Raperda RTRW bisa menyediakan ruang investasi melalui dukungan infrastruktur strategis , terwujudnya ruang untuk kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan dalam sistem Wilayah yang terintegrasi, dan terlaksananya prinsip mitigasi dalam Penataan Ruang.