KARAWANG , – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat , Hj. Iis Turniasih melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kampung KB Lembayung Senja , Desa Makmur Jaya Kecamatan Jayakerta , Kamis (1/12).
Hadir dalam Sosialisasi tersebut , Kepala Desa Makmur Jaya , Ibu Nining Turniasih , Wakabid Perempuan dan Anak DPC PDI Perjuangan Karawang Erni Kusmiati , Muhammad Acang Tokoh Masyarakat Desa Makmur Jaya , Narasumber Insan Prayoga , Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Jayakerta Roy Ukih Kosasih dan Masyarakat Desa Makmur Jaya.
Perlindungan terhadap anak yang sebelumnya diatur dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006 saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Saat ini perlindungan terhadap anak diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 tahun 2021.
Dalam Perda tersebut, diatur perihal pemenuhan hak anak, partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam perlindungan anak, pembinaan dan pengawasan anak , peran gugus tugas perlindungan anak di Kota/Kabupaten serta adanya kota layak anak di semua Kota/Kabupaten.
Iis mengatakan dipilihnya Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagai Perda yang disosialisasikan ini dilatarbelakangi oleh masih adanya kasus yang merugikan anak.
Kondisi yang masih hangat, terbongkarnya pelaku rupadaksa terhadap 13 santriwati di Pesantren Manarul Huda di Bandung, Jawa Barat, semakin menguak masih maraknya praktek kekerasan seksual pada anak di Indonesia.
Ia menyerukan, mengimbau, dan mengajak, bersama para orang tua untuk semakin memperhatikan anak-anak di mana pun. Peran orang tua dan keluarga, katanya, merupakan benteng utama dalam pengawasan terhadap anak-anak.
“Saya juga mendorong pemerintah beserta segenap stakeholder terkait untuk terus melakukan evaluasi terhadap pola pendidikan, pengasuhan dan pembelajaran di semua tingkatan lembaga pendidikan, baik formal, nonformal maupun informal, agar kejadian ini tidak terulang kembali,” katanya
Sementara itu , Insan Prayoga yang menjadi narasumber dalam sosialisasi tersebut menjelaskan, dalam peraturan daerah nomor 3 tahun 2021 diatur tentang berbagai istilah yang sesuai dengan bahasan pokok mengenai penyelenggaraan perlindungan anak.
“Dalam Perda baru ini diatur dengan jelas Hak anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak yang meliputi pencegahan dan penanganan, serta partisipasi dan tanggung jawab masyarakat yang dibutuhkan untuk membantu penyelenggaraan perlindungan anak,”
“Dalam Perda ini juga terdapat ketentuan pidana bagi setiap orang yang tidak melaporkan dugaan adanya tindak pidana pelecehan dan kekerasan anak di lingkungannya.” beber Insan.
Lebih lanjut menurut Anggota BSPN DPD PDI Perjuangan Jawa Barat ini , Hak anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang diatur baik dalam UUD 1945 maupun Konferensi PBB tentang Hak Anak.
“Yang mana hak tersebut meliputi hak untuk bertahan hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak atas perlindungan, dan hak untuk berpartisipasi.
“Meski sudah sangat jelas aturan atas hak terhadap anak, namun masih saja terjadi fenomena pelanggaran hak anak seperti tindak kekerasan, perdagangan anak, perundungan dan lain lain. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melindungi anak dengan memenuhi kebutuhan hak anak yang diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2021.” Jelas Insan. (*)