Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Diah Fitri Maryani, S.E., M.M., aktif mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DPRD untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya jaminan sosial bagi tenaga kerja.
Dalam sosialisasi yang berlangsung hari ini, Diah menekankan bahwa Perda ini hadir untuk memastikan tenaga kerja, baik formal maupun informal, mendapatkan perlindungan yang memadai dalam menghadapi risiko pekerjaan.
“Perlindungan tenaga kerja bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga semua pihak, termasuk pemberi kerja dan masyarakat,” ujar Diah.
Perda Nomor 5 Tahun 2023 memiliki sejumlah poin penting, di antaranya:
1. Memastikan setiap pekerja mendapatkan akses jaminan sosial ketenagakerjaan.
2. Mendorong pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
3. Memberikan perlindungan bagi pekerja informal dan mandiri, seperti pedagang kecil dan buruh harian.
Diah juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam mengimplementasikan perda ini secara efektif.
“Harapannya, tidak ada lagi tenaga kerja yang merasa tidak aman karena tidak dilindungi. Semua pekerja berhak mendapatkan perlindungan,” tambahnya.
Dengan adanya Perda ini, Jawa Barat diharapkan menjadi provinsi yang lebih ramah tenaga kerja, memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh pekerja, serta mendorong peningkatan produktivitas.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat yang hadir, termasuk para pelaku usaha yang berkomitmen untuk mematuhi aturan ini demi kesejahteraan pekerja.
Sosialisasi ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif yang memberikan ruang bagi peserta untuk memahami lebih dalam implementasi Perda tersebut.
Sumber : Hasanah.id