CIREBON,– Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Bambang Mujiarto ST turun ke bawah (turba) dengan menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda). Peraturan yang disosialisasikan oleh Bambang Mujiarto adalah Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Provinsi Jawa Barat.
Bambang menyosialisasikan Perda tersebut di hadapan masyarakat, pelajar dan perangkat desa yang berada di wilayah Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon dan sekitarnya.
Dalam pemaparannya, Bambang mengatakan esensi dari Perda ini adalah untuk melindungi para Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya asal Jawa Barat yang notabene salah satu provinsi terbesar penyumbang PMI.
“Maka, perlu aturan yang menjamin nasib mereka (pekerja migran, red) selama bekerja di luar negeri,” katanya, Senin 20 Maret 2023 di GOR Desa Cikulak, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon.
Di Jawa Barat, lanjut dia, dari 27 kota dan kabupaten, yang masih mengirimkan pekerja migran ke luar negeri adalah Kabupaten Indramayu dan Cirebon.
“Dua daerah ini kontribusinya cukup tinggi dalam hal penyumbang pekerja migran asal Jawa Barat di luar negeri,” imbuhnya.
Dia berujar, di dua daerah ini masih ada persepektif bahwa untuk meningkatkan derajat dan martabat keluarga adalah dengan menjadi pekerja migran di luar negeri, karena iming-iming gaji besar. Ketimbang, bertahan hidup di daerah sendiri dengan menjadi petani atau nelayan
“Padahal, kalau digali kekayaan sumber daya alam di daerah kita itu cukup besar. Dan, sumber daya manusia juga cukup besar,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Diakui, saat ini masih banyak masalah yang ditemukan terkait persoalan pekerja migran, terutama mereka yang menjadi korban dari penyalur jasa tenaga kerja Indonesia.
Seperti, usia yang belum cukup untuk bekerja diluar negeri. Tapi, oleh penyalur dipaksakan untuk berangkat. Sehingga, mereka menjadi pekerja migran ilegal di luar negeri.
Kemudian, masa kontrak kerja habis yang tidak segera di urus, baik oleh pekerja migran sendiri maupun perusahaan jasa penyalur yang memberangkatkannya.
“Sehingga, ini yang kemudian hari menjadi masalah di sana, tentu saja yang dirugikan adalah pekerja migran itu sendiri,” terangnya.
Secara kontekstual, keberadaan pekerja migran bisa meningkatkan kesehteraan keluarga. Sehingga, dengan bekerja diluar negeri baik berkompetensi maupun tak berkompetensi adalah langkah bijak.
Bahkan, pekerja migran ini penyumbang kedua devisa negara setelah migas, yakni Rp 159 triliun.
“Tapi, dalam konteks kenegaraan, seyogyanya ada kebijakan dari pemerintah memberikan fasilitas kepada warga negaranya untuk memberikan jaminan lapangan pekerjaan di dalam negeri,” bebernya.
Maka, untuk menjembatani dua kepentingan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuat Perda tentang perlindungan pekerja migran.
Artinya, negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada mereka yang sudah berjuang untuk mendatangkan devisa untuk negara.
“Perlindungan ini mulai dari mereka pemberangkatan, penempatan, hingga purna bhakti hingga 3 tahun dengan bentuk pendampingan,” pungkasnya.