
Indonesia sebagai negara agraris kini menghadapi ancaman serius atas alih fungsi lahan pertanian. Indikasinya bisa terlihat dari adanya ribuan hektar sawah yang berubah peruntukannya.
Kementerian Pertanian mencatat ada sekitar 100 ribu hektar sawah yang berubah menjadi perumahan, infrastruktur, dan peruntukan lainnya tiap tahunnya.
Hal ini ditanggapi oleh Anggota DPRD Jabar Fraksi PDI Perjuangan, Memo Hermawan. Menurutnya, alih fungsi lahan pertanian ini tetap terjadi karena belum ada realisasi aturan hingga ke tingkat daerah.
Instrumen hukum memang sudah ada, tapi eksekusi di lapangannya belum terealisasi sepenuhnya. Memo mengakui, mengatasi fenomena alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian memang bukanlah hal yang mudah.
“Sebenarnya kita sudah punya undang-undang untuk mengatasi alih fungsi lahan itu. Tetapi pada prakteknya UU itu kan harus disesuaikan dengan Perda RTRW atau Rencana Tata Ruang wilayah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten,” kata Memo, Rabu (17/6).
Seperti di Jawa Barat, misalnya. Meski sudah ada Perda Provinsi Jawa Barat No 27 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tapi instrumen hukum itu belum diikuti sepenuhnya oleh Kabupaten/Kota.
Selain daripada itu, lanjut Memo, Provinsi Jawa Barat tengah mempersiapkan revisi Perda Rencana Tata Ruang untuk mendukung itu.
“Terkait penetapan lahan pertanian berkelanjutan seperti yang sudah dipersiapkan dalam revisi Perda Rencana Tata Ruang Provinsi Jabar ini masih berlanjut, ” imbuhnya.
Dalam Perda Tata Ruang Jawa Barat, lahan pertanian yang akan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 900.000 hektare. Menurutnya, salah satu kendala dalam menetapkan dan menjaga lahan pertanian berkelanjutan disebabkan belum adanya sinergitas antara kebijakan di tingkat Provinsi dengan Kabupaten/Kota.
“Memang sulit untuk mengawasi alih fungsi lahan, tentunya pemerintah kabupaten/kota juga dengan sendirinya melakukan penerapan perundang-undangan yang melindungi lahannya masing-masing. Karena kabupaten kan juga punya Perbup masing-masing,” ujarnya.
Ia memberikan contoh di Kabupaten Garut. Menurut anggota komisi IV DPRD Jabar ini, Pemerintah Kabupaten Garut terlihat memaksakan dengan menjadikan beberapa daerah menjadi kawasan industri dalam Revisi Perda RTRW Kabupaten Garut. Padahal, berdasarkan data, Kabupeten Garut merupakan kawasan konservasi pertanian yang sangat baik.
“Bayangkan saja sekarang saja sudah terjadi kerusakan lingkungan di Kabupaten Garut, apalagi adanya kawasan industrialisasi.”Pungkasnya.
Sumber : https://hasanah.id/bahas-tata-ruang-jawa-barat-memo-hermawan-ingatkan-pemerintah-daerah-untuk-aktif-cegah-alih-fungsi-lahan-pertanian/










