Pandemi Covid 19 sudah lebih dari 2 tahun, semua sektor merasakan dampak dari pandemi ini. Tapi hal itu bukanlah menjadi halangan untuk berbuat yang lebih baik bagi masyarakat Jawa Barat.
Kita harus hadapi bersama dengan tetap memberikan rasa aman untuk masyarakat Jawa barat. Pemulihan ekonomi pada saat ini menjadi hal penting yang harus dikerjakan.
Banyak hal yang harus dikerjakan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat di tahun 2022, sebagai upaya pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi.
Penyusunan Rancangan APBD 2022 harus focus kepada 11 Prioritas Pembangunan Jawa Barat yang ditetapkan dalam RPJMD Provnsi Jawa Barat dan 5 issue strategis Tahun 2022 pembangunan Provinsi Jawa Barat.
Untuk menyusun program dan kegiatan di tahun 2022 harus di fokuskan kepada percepatan pemulihan yang telah mengakibatkan ekonomi dampak dari Covid 19.
Kebijakan anggaran tahun 2022 harus disusun berdasarkan pendekatan berbasis kinerja dan berorientasi pada pencapaian hasil dari program atau kegiatan yang direncanakan.
Penyusunan belanja provinsi diprioritaskan untuk mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah. Penyusunan belanja daerah harus terukur antara alokasi anggaran dengan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengakselerasi peningkatan kinerja pelayanan dan kesejahteraan masyarakat jawa barat.
Dan percepatan penanggulangan dampak Covid 19 terkait pertumbuhan ekonomi. Berkaitan dengan Rancangan APBD 2022 yang telah disampaikan oleh Gubernur, menjadi salah satu pertimbangan penyusunan APBD 2022.
Kami Fraksi PDI Perjuangan sangat memaklumi kondisi APBD 2022, menurunnya pendapatan ditahun sebelumnya akibat dampak Pandemi Covid 19, Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat sekitar Rp 31,124 Triliun lebih, yang bersumber dari PAD, Pendapatan Transfer dan lain – lain Pendapatan Daerah yang sah. Sementara Belanja Daerah tahun anggaran 2022 di rencanakan sebesar Rp 31,850 Triliun lebih.
Kami dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Barat, melihat ada beberapa hal yang harus kami kritisi. Terdapat beberapa hal yang menurut kami harus mendapatkan prioritas dan perhatian lebih, yaitu:
A. Pendapatan Daerah 2022 seharusnya masih bisa di tingkatkan Rp. 1,5 trilyun sehingga total penambahan menjadi Rp. 22,4 trilyun bukan Rp. 20,946 Trilyun.
B. Pada RAPBD tahun 2022 biaya untuk penanggulangan Covid 19 bersumber dari Biaya Tak Terduga yang besarannya sekitar Rp. 650 miliar, ini harus dipergunakan sebagai antisipasi lonjakan Covid 19 dan bencana lainnya.
C. Penyebaran Covid 19 di masyarakat, sekalipun saat ini sudah mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus siap mengantisipasi untuk tidak terjadi seperti pertengahan tahun 2021 yang lalu. Kesiapan tenaga medis, ruang isolasi bagi penderita Covid 19, ruang inap bagi penderita Covid 19 yang tanpa gejala, obat – obatan, test dan tresing serta pendukung lainnya harus terpenuhi di tahun 2022 nanti.
D. Untuk dana penanggulangan Covid 19, yang berasal dari Belanja Tidak Terduga khususnya yang diperuntukan bagi program vaksinasi. Seharusnya dikelola sendiri oleh perangkat daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui penugasan untuk menjadi pelaksana program vaksinasi di setiap Kota dan Kabupaten.
E. Pembangunan infrastruktur di tahun 2022 harus benar – benar dapat dirasakan oleh masyarakat dan mempengaruhi upaya menggerakan dan peningkatan ekonomi akibat pandemi Covid 19. pinjaman PEN tahun 2021 sebesar Rp. 2 trilyun dan ini dibebankan ke APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
F. Terkait program unggulan yang menggunakan anggaran PEN sebagai upaya pemulihan ekonomi dampak dari Covid 19. Apakah lebih banyak program terkait pemulihan ekonomi atau program lainnya yang sama sekali tidak terkait pemulihan ekonomi, mohon penjelasan dari Gubernur.
G. Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini mempunyai Pinjaman Daerah Provinsi, harus mengembalikan sebelum jatuh tempo. Di tahun 2022 pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana membayar pinjaman sebesar Rp. 255 milyar setiap tahunnya selama 10 tahun.
H. Didalam pembiayaan RAPBD 2022 terdapat
- Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp. 75 Milyar. mohon penjelasan Gubernur terkait hal tersebut. Karena sesuai dengan kesepakatannya hanya dapat di gunakan di tahun 2021, dan diperuntukan apa penerimaan pinjaman daerah tersebut di tahun 2022.
- Terdapat juga Silpa tahun 2021 sebesar Rp. 650 Milyar, dari mana saja sumber Silpa tersebut dan diperuntukan untuk apa penggunaan SIlpa tersebut di tahun 2022.
I. Pengeluaran Pembiayaan Daerah. Penertaan modal untuk BJB sebesar Rp. 402 milyar perlu dipertimbangkan ulang, mengingat kondisi permodalan dan uang cash di BJB sangat mencukupi, sementara masih sangat diperlukan anggaran untuk kegiatan dan program di perangkat daerah. Oleh karena itu kami mengusulkan agar penyertaan modal ini dilakukan pada APBD perubahan yang akan datang.
Estimasi anggaran untuk Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2024 lebih dari Rp 1,5 trilyun lebih, sementara Pembentukan Dana Cadangan yang dialokasikan pada RAPBD hanya Rp. 100 Milyar, yang menurut kami terlalu kecil, menurut kami akan membebani APBD 2023 dan 2024. Oleh karena itu kami mengusulkan dana cadangan tersebut ditambah sejalan dengan penambahan pendapatan asli daerah Mengingat besarnya kebutuhan anggaran utk Pilgub.
J. Bantuan Keuangan Kabupaten / Kota dalam RAPBD 2022 sekitar Rp. 3.8 trilyun, pendistribusiannya harus disesuaikan dengan RPJMD Provinsi Jawa Barat dan kebutuhan daerah.
K. Pendapatan dari Pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 8,3 trilyun, 10% dari hasil Pajak Bermotor bukan hanya untuk pembangunan atau perbaikan jalan, tetapi juga untuk peningkatan moda dan sarana transportasi umum. sehingga kami melihat perlunya dana 10% dari pajak bermotor untuk kebutuhan Misalnya angkutan antar kota, angkutan kota dan angkutan umum lainnya. Sesuai ketentuan Undang – Undang No 28 Tahun 2009.
L. 20 % dari Total APBD di peruntukan bagi biaya pendidikan. Dalam RAPBD 2022 Anggaran Dinas Pendidikan lebih dari 20% sekitar Rp. 10 trilyun atau 32%, seharusnya dialokasikan juga untuk pelatihan, penyuluhan dan bimbingan teknis di Dinas – Dinas yang lain. Tidak hanya di Dinas Pendidikan saja, sesuai Undang Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sumber : https://hasanah.id/bahas-rapbd-2022-fraksi-pdi-perjuangan-dprd-jabar-ada-beberapa-hal-yang-harus-jadi-prioritas-dan-perhatian-lebih