Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Jaenudin menyebutkan, Gubernur Jawa, Barat Ridwan Kamil dinilai offside atau tidak memiliki kewenangan terkait pengaturan pondok pesantren melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) yang belum lama ini diterbitkan.
“Kang RK (Ridwan Kamil) jadinya kena offside. Karena secara mendasar pondok pesantren itu bukanlah ranah yang kewenangannya ada di pemerintah daerah, itu domainnya pemerintah pusat, Kemenag,” kata Jaenudin, Selasa (16/6).
Anggota Komisi V ini mengaku heran dengan dikeluarkannya Kepgub nomor 443 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan dan Pengendalian COVID-19 di lingkungan pondok pesantren. Lantaran, Undang-undang no 23 tahun 2014 menegaskan bahwa pesantren bukan kewenangan pemerintah daerah.
Sebab itu, legislator asal Kabupaten Sukabumi ini menyarankan agar Ridwan Kamil segera mencabut Kepgub tersebut, terlebih di dalamnya mengatur masalah sanksi-sanksi protokol kesehatan di pondok pesantren.
“Lalu kembali musyawarahkan persoalan ini dengan para stakeholders di pondok pesantren. Selebihnya serahkan urusannya kepada pihak yang memiliki kewenangan atas itu, dan Pemprov pun membantu saja sesuai kapasitasnya,” ujarnya.
Jaenudin mengaku mengerti dengan niatan Emil yang ingin melakukan penanganan COVID-19 di lingkungan pesantren, sehingga para santri dan kyai terhindar dari COVID-19. Hanya saja, menurutnya langkah Emil menerbitkan Kepgub kurang tepat.
“Caranya saja yang keliru jika harus membuat Kepgub dengan adanya penekanan sanksi seperti itu ketika dihadapkan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemprov,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Kepgub Jabar no: 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.
Keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada 11 Juni 2020 ini berisi 15 protokol kesehatan umum, enam protokol kedatangan kiai, santri, asatidz, dan pihak lain, tujuh protokol di masjid, sembilan protokol di tempat belajar, 14 protokol di kobong (penginapan santri), sembilan protokol di tempat makan, delapan protokol di kantin, dan tiga protokol jika ada indikasi COVID-19 di pesantren.
Sumber : https://radarsukabumi.com/jawa-barat/pemprov-jabar/atur-pesantren-di-jabar-fraksi-pdip-ridwan-kamil-offside/