Progres pembahasan 2 Rancangan Perda (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan serta Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan masih dalam proses pembahasan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Ijah Hartini setelah melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Jakarta Rabu, (3/5/2023).
“Kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka pembahasan 2 Ranperda tentang penyelenggaraan ketenagalistrikan dan penyelenggaraan perhubungan,”ujar Politisi PDI Perjuangan ini, Rabu (3/5/2023)
Hj Ijah mengatakan, saat ini progres ke-2 Ranperda tersebut masih dalam proses pembahasan. Adapun dalam proses pembahasan tersebut, Pansus III telah melakukan rapat kerja bersama pihak-pihak terkait.
“Ranperda tersebut akan segera rampung dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kini Pansus III masih membahas 2 Ranperda, secepatnya akan diselesaikan, dan segera ditetapkan,” kata Hj Ijah Hartini dari Fraksi PDI Perjuangan.
Hj Ijah Hartini berharap, setelah ditetapkan ke-2 Ranperda tersebut dapat diimplementasikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sumber: Hasanah.id