Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Diah Fitri Maryani, S.E., M.M., mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata dalam pertemuan yang berlangsung di Kabupaten Indramayu.
Kehadiran Diah ini bertujuan untuk memperkenalkan konsep dan manfaat desa wisata, sesuai dengan amanat UU No. 23 Tahun 2014 mengenai pemerintahan daerah.
Menurut Diah, tugas anggota DPRD tidak hanya meliputi fungsi pengawasan dan penganggaran, tetapi juga mencakup pembentukan peraturan daerah (perda) yang relevan dan bermanfaat. Perda No. 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata disusun sebagai langkah pemerintah untuk mendorong desa-desa di Jawa Barat agar dapat mengembangkan potensi pariwisatanya yang berbasis pada daya tarik pedesaan.
“Desa wisata ini tidak hanya sekadar memiliki objek wisata, tetapi lebih dari itu. Desa wisata harus memiliki daya tarik yang mencerminkan budaya, tradisi, dan kreativitas lokal, serta didukung oleh fasilitas dan akses informasi yang memadai,” ujar Diah Fitri Maryani dalam sambutannya (27/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa dalam perda tersebut, konsep desa wisata didesain agar mampu menarik minat pengunjung, meningkatkan perekonomian masyarakat setempat, dan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, perda ini memberikan batasan yang jelas tentang apa yang membuat sebuah desa layak menjadi desa wisata, di mana tidak semua desa dengan objek wisata otomatis dikategorikan sebagai desa wisata.
Melalui sosialisasi ini, Diah berharap masyarakat Indramayu semakin memahami pentingnya pengelolaan desa wisata yang berbasis lokal dan berkelanjutan, demi memperkuat ekonomi desa dan memperkenalkan kekayaan budaya Jawa Barat kepada dunia.
Sumber : Hasanah.id