Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin mengaku mendapat informasi dari Menteri Hukum dan HAM (Menteri Hukum dan HAM) Yasonna Laoly terkait status kewarganegaraan Menteri ESDM Arcandra Tahar. Arcandra pernah memiliki paspor Amerika dan itu berarti pernah memiliki dua kewarganegaraan, yakni Amerika Serikat dan Indonesia.
“Menurut UU 12/2006, kewarganegaraan Indonesia secara otomatis hilang ketika WNI mendapatkan, atau memiliki atau mengurus kewarganegaraan lain. Kalau kemudian sekarang masih miliki paspor Indonesia berarti ada saatnya dia (Arcandra) mempertahankan dua kewarganegaraan. Kalau sudah memegang paspor, harus diteliti itu,” ujar TB Hasanuddin di kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Senin (15/8).
Politisi PDIP itu menegaskan UU tersebut dibuat untuk dilaksanakan dengan konsekuen dan ditegakkan. “Ketika dia (Arcandra, Red) menerima kewarganegaraan Amerika, maka dia berhenti sebagai WNI. Kalau mau jadi WNI, harus ada waktu minimum 5 tahun. Itu sesuai persyaratan,” katanya.
Hotman Siregar/AB
Suara Pembaruan