Anggota DPR RI, Ribka Tjiptaning angkat bicara terkait penerbitan sertifikat tanah ganda yang dimiliki oleh seorang Tunanetra Banuara Viktor Sihombing (48) tahun.
Menurut Ribka, penegak hukum di Sukabumi dan BPN harus menyelesaikan dengan seadil-adilnya.
“Saya sudah berkomunikasi dan minta tolong ke teman-teman DPRD yang ada di Kabupaten Sukabumi untuk membantu Pak Banuara V Sihombing yang sedang memperjuangkan tanahnya di Pengadilan Sukabumi,” kata Ribka, Senin (13/2)
Ia mengatakan, persoalan yang dialami oleh Tunanetra Banuara V Sihombing harus diselesaikan dengan seadil-adilnya. Ribka menuturkan, jangan karena yang bersangkutan tunanetra yang dianggap tidak mengerti apa-apa, tapi diperlakukan seenaknya.
“Keadilan untuk semua rakyat Indonesia, tanpa melihat siapa mereka dan statusnya apa. Termasuk Pak Banuara yang sedang memperjuangan tanahnya di Sukabumi karena diduga digandakan oleh oknum,” tegas Ribka.
Sementara Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan mengungkapkan persoalan sertifikat tanah yang saat ini sedang diperjuangkan Banuara harus diselesaikan dengan seadil-adilnya, baik itu proses hukum di kepolisian maupun tentang gugatan perdatanya di Pengadilan Sukabumi.
“Sekali lagi, saya tegaskan akan mengawal proses sertifikat tanah seluas 3.275 meter persegi dengan SHM No.252 ganda yang diperjuangkan oleh Pak Banuara dan akan mengawal proses hukum baik itu di Kepolisian ataupun di Pengadilan Sukabumi tentang putusan perdatanya,” kata Nico.
Menurut Nico, pihaknya juga meyakini bahwa kalau secara aturan, Banuara sudah memenuhi kelayakan untuk memiliki sebuah lahan tanah tanah seluas 3.275 meter persegi dengan SHM No.252 Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Karena, kata Nico, Banuara memiliki dokumen surat yang dibeli beberapa tahun lalu dan bukti pembayaran pajak selama ini, meskipun tanah tersebut belum disetifikatkan atas nama dia.
“Pak Banu harus mendapatkan keadilan dari putusan pengadilan tersebut, karena beliau juga membayar pajak-pajak tanah itu beberapa tahun lalu. Sementara, tak ada niat baik dari si penjual juga karena sertifikat masih atas nama beliau, harapan kita pihak kepolisian menyikapi persoalan ini secara cepat,” ucapnya.
Nico mengapresiasi langkah Kepolisian Polda Jawa Barat yang bekerja sigap dan telah menetapkan tersangka nama Yoerizal Tawi yang memang sebagai penjual tanah ke Banuara. Dikatakan Nico, perihal penggugat itu merupakan hak setiap warga negara, tak ada yang bisa melarang mereka untuk menggugat.
Tapi, kata Nico, ketika melakukan gugatan tanpa ada barang bukti yang kuat, pihaknya mengingatkan kepada Pengadilan Sukabumi untuk bisa memberikan putusan dengan seadil adilnya.
“Saya meyakini bahwa penggugat (Yoerizal Tawi) terkait tanah pak Banuara tak memiliki bukti otentik di Pengadilan Sukabumi. Sementara itu, seandainya putusan perdatanya tidak tepat dan hasil putusannya tidak sesuai, tentu saya akan mengawal proses hukum tersebut dan menyarankan pak Banuara agar tak perlu mengikuti mediasi yang memang sudah tidak ada haknya si penggugat melakukan mediasi terkait putusan di Pengadilan Sukabumi,” jelas Nico.
Untuk diketahui, Banuara Viktor Sihombing (48) tahun adalah seorang tunanetra asal Warga Cimindi Raya, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat. Dia datang ke Jakarta untuk mencari keadilan.
Dia meminta Kementerian ATR BPN agar melakukan pembatalan SHM no 252 Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda. Alasanya, karena sertifikat tersebut sudah ada dan terbit pada tahun 1992.
Sumber: Gesuri.id