Ketua DPR RI Puan Maharani meminta kasus narkoba yang diduga melibatkan perwira tinggi Polri diusut tuntas, sebab narkoba jangan sampai merusak institusi yang seharusnya melindungi masyarakat dari kejahatan luar biasa tersebut.
“Kasus yang saat ini terjadi harus menjadi momen bersih-bersih Polri dari oknum yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Tidak boleh ada mafia narkoba di kepolisian kita,” kata Puan, Jumat (14/10).
Puan meminta Polri berbenah diri menyusul adanya kasus narkoba yang melibatkan petingginya.
Menurut dia, masyarakat menaruh harapan besar kepada Polri dalam pemberantasan narkoba.
“Untuk menjaga kepercayaan masyarakat, Polri perlu melakukan perbaikan institusi secara menyeluruh. Polri bersama BNN seharusnya menjadi benteng pelindung bagi masyarakat dan anak cucu kita dari kejahatan narkoba,” imbuh Puan.
Puan menambahkan, Polri harus tegak lurus melaksanakan tugasnya dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kembali ke slogan Polri, melindungi dan melayani masyarakat, termasuk dari bahaya narkoba,” ujar Puan.
Mantan Menko PMK ini pun mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bersih-bersih di institusi Polri. Puan menyatakan, komitmen pemberantasan narkoba diperlukan dari seluruh stakeholder.
“Perang terhadap narkoba tidak boleh dihambat oleh segelintir oknum yang memanfaatkannya, sekalipun pejabat negara,” tegas cucu Proklamator RI Bung Karno itu.
Puan juga meminta Polri untuk membuka diri apabila ada informasi mengenai kasus-kasus narkoba.
“Bila perlu Polri membuka hotline yang bisa diakses masyarakat untuk melaporkan semua kasus narkoba, termasuk yang melibatkan oknum kepolisian,” pungkas Puan.
Diketahui, Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.
Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.
Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.
“Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10).
Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar. Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.
Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa. Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.
“Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa Irjen Teddy telah dilaksanakan penahanan di tempat khusus (Patsus) sejak pagi tadi. Sebaliknya, dia kini juga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH,” pungkasnya. Dilansir dari tribunnews.com.
Sumber: gesuri.id