PDIPERJUANGAN-JABAR.COM – Siang ini, Senin (9/5/2016), Kaukus Perempuan Parlemen Fraksi PDI Perjuangan (KPP- FPDIP) akan menggelar jumpa pers terkait pernyataan politiknya mendorong Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sebagai prioritas teratas di Prolegnas 2016. Pernyataan sikap para anggota legislator (aleg) wanita banteng moncong putih yang ditandatangi 21 anggota DPR itu akan disampaikan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. Hal itu dikatakan anggota DPR RI, Diah Pitaloka.
“Kami menyatakan prihatin atas tragedi perkosaan berkelompok yang berujung kematian pada pelajar putri Bengkulu, Yuyun. Itu yang melatarbelakangi seluruh anggota legislatif perempuan Fraksi PDI Perjuangan mendesak RUU PKS untuk menjadi RUU prioritas di masa sidang mendatang,” tukas Diah Pitaloka Kota Bogor, Senin (9/3/2016).
Aleg asal Daerah Pemilihan Kota Bogor dan Cianjur ini melanjutkan, RUU itu disebutnya dinilai perlu atas situasi darurat meningkatnya frekwensi serta makin parahnya bentuk kejahatan seksual yang menimpa anak-anak, remaja dan perempuan Indonesia.
“Kami di Fraksi PDI Perjuangan DPR RI sepakat untuk mengorganisir dan mobilisasi tandatangan seluruh anggota legislatif perempuan lintas fraksi untuk bersama-sama memasukkan usulan ke pimpinan dan Ketua Baleg DPR setelah masa reses pada pertengahan Mei 2016 ini. Usulan ini nantinya juga akan diteruskan ke Presiden dengan harapan akan mendapat dukungan atas insiatif para legislator tersebut,” tuturnya.
Menurutnya, peluang untuk menjadikan RUU ini menjadi prioritas teratas dalam Prolegnas sangat mnemungkinkan. Sebab, hal itu diatur pada UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentgukan perundang-undangan, Pasal 18 dan 23.
“Selain itu, secara teknis naskah akademik dan draft RUU juga telah disiapkan Komnas Perempuan. Intinya, KPP Fraksi PDI Perjuangan akan mengajak seluruh anggota KPPRI, aktivis perempuan dan juga kalangan LSM perempuan untuk menyempurnakan naskah tersebut,” imbuhnya.
KPP Fraksi PDI Perjuangan, sebut politisi yang juga Ketua Repdem Jawa Barat, berharap agar insiatif tersebut segera terwujud.
“Sehingga nantinya ada langkah kongkrit penanganan kejahatan seksual dalam beberapa tahun terakhir ini. Selain itu, kami juga berharap ada langkah lebih cepat dan kongkrit dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak terkait penegakan hukum di skema pencegahan maupun penindakan hukum tanpa menunggu selesainya UU Penghapusan Kekerasan Seksual,” tuntasnya. indeksberita