INDRAMAYU – Para nelayan di Pantura Indramayu, Jawa Barat mengeluhkan kebijakan baru yang mengharuskan mereka menggunakan aplikasi untuk mengisi BBM, sehingga menimbulkan kebingungan dan kekecewaan di kalangan nelayan.
Perihal tersebut terungkap saat para nelayan mengadukan langsung permasalahan tersebut kepada Ono Surono, Anggota Komisi IV DPR RI di Tempat Pelelangan Ikan Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Kamis (19/10/2023).
Rasgianto, Ketua KUD Misaya Mina Eretan Wetan mengungkapkan, nelayan di wilayahnya sekarang harus berurusan dengan persyaratan baru yang mencakup memiliki nomor telepon seluler, email terverifikasi, serta mengunggah foto diri dan selfie pemilik kapal untuk mengisi BBM solar.
Hal ini membuat beberapa nelayan merasa terbebani dengan aturan baru yang tiba-tiba diterapkan tanpa adanya sosialisasi sebelumnya.
Dikatakannya, menilai Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) nomor 1090 tahun 2023 tentang migrasi perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan sangat merugikan para nelayan di Indramayu.
“Mayoritas pemilik kapal tangkap ikan ukuran 5GT atau di bawah 30GT adalah para pelaku usaha kecil, dengan modal kecil untuk mencukupi kehidupan sehari hari,” jelasnya
Sebab itu sangat merugikan kami sebagai nelayan kecil, apalagi dalam mencari ikan kami dibatasi hanya 12 mil saja.
Selain nelayan di Eretan Wetan, sebelumnya puluhan nelayan kecil di Karangsong Indramayu memprotes kebijakan BPH Migas dan Pertamina terkait penerapan aplikasi untuk mendapatkan solar bersubsidi bagi nelayan di bawah 30 GT.
Bahkan nelayan yang sudah mengantri sejak subuh, tidak mendapatkan solar yang diperlukan dikarenakan adanya kebijakan baru tersebut.
Dalam aplikasi itu, setiap nelayan penerima subsidi harus memiliki email pribadi, barcode, dan foto diri secara online saat membeli solar. Aplikasi baru ini dinilai sangat memberatkan para nelayan, sebab mereka tidak pernah mendapatkan sosialisasi terlebih dahulu dari lembaga terkait seperti Pertamina, BPH Migas dan Dinas Perikanan.
Hal yang sama juga dirasakan nelayan Tegal, Jawa Tengah. Perihal tersebut diungkapkan Riswanto, Ketua DPD HNSI Jawa Tengah.
“Kemarin, saya mendapat keluhan dari nelayan Kota Tegal terkait kebijakan dari Pertamina yang ujug-ujug mau memberhentikan operasional SPBUN di daerah selama tiga hari, alasan dari Pertamina untuk peralihan sistem penginputan yang mengharuskan pengisian BBM bersubsidi dengan sistem aplikasi sama seperti yang terjadi di Jawa Barat,” terangnya
Riswanto yang juga Ketua Koperasi Nelayan KUD Karyamina, mempunyai dua unit penyalur SPBUN melayani BBM solar subsidi kapal ukuran dibawah 30 GT. Ia mengaku kaget, karena aturan yang terkesan akan diberlakukan, secara ujug-ujug membuat masyarakat nelayan kecil merasa kebingungan dan menimbulkan keresahan dibawah.
“Namanya sistem Microsite yang didaftarkan barcodenya akan diverifikasi kepusat dgn SLA tiga hari sejak didaftarkan, aturan tanpa sosialiasi ke bawah berdampak pada keberlangsungan nelayan melaut menangkap ikan akan menjadi terhambat, apalagi nelayan yang melautnya harian,” ungkapnya
Pihaknya berharap, agar ada sosialisasi lebih dahulu, kemudian ada masa transisinya dan SPBUN tetap dapat beroperasi.
“Namun untuk membendung keresahan nelayan kecil saya langsung berkoordinasi dengan pejabat pertamina di Kota Tegal, saya sampaikan kalau SPBUN tidak beroperasi selama beberapa hari, nelayan dengan tidak melaut kemudian berkumpul dan lapar maka yang akan terjadi kemungkinan keresahan dan bisa saja berdemo,” tandasnya
Ia menegaskan, jika aturan pertamina kemudian menambah beban dengan berbagai persyaratan yang nelayan sendiri belum siap, sekiranya jangan dipaksakan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono meminta KKP dan BPH Migas menunda peraturan baru BBM subsidi nelayan, karena banyaknya keluhan dan masalah di bawah, terutama bagi nelayan kecil.
Oleh karena itu, Ia menegaskan bahwa peraturan baru itu mesti mendapat pengawasan. Penerapan kebijakan tersebut harus memperhatikan perlindungan dan keadilan bagi para nelayan.
“Kenapa kemudian kita meminta agar menunda peraturan baru dari KKP dan BPH Migas terkait subsidi nelayan ini, ya tentunya karena sosialisasi ini belum menyeluruh dilakukan dan informasinya pun belum diterima oleh nelayan juga pelaku usaha perikanan tangkap,” terangnya
Ono Surono yang juga Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) ini juga menyampaikan, akan segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk menyelesaikan permasalahan ini.