Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menganjurkan tindak lanjut penyelidikan oleh pihak yang berwenang terhadap kasus kebocoran data di Indonesia dapat diumumkan kepada masyarakat, khususnya konsumen layanan yang menjadi korban.
“Penyelidikan kasus kebocoran data harus diumumkan sehingga konsumen tidak khawatir,” kata Nico, sapaan akrab Junico Siahaan, saat menjadi narasumber dalam webinar Indonesia Cyberlaw Update ketiga yang bertajuk “Prospek RUU Pelindungan Data Pribadi” dari Jakarta, Selasa (26/10).
Ia berharap ketika penyelidikan kasus kebocoran yang kerap dialami beberapa layanan digital di Indonesia ditangani pihak berwenang, kasus tersebut dapat dikelompokkan berdasarkan tingkatan kategori berat, sedang, atau ringan. Setiap kategori perlu diumumkan ketentuan sanksinya.
Ketika tingkatan kategori itu telah ditentukan, lanjut Nico, pihak berwenang bisa memilih untuk merahasiakan tindak lanjut penyelidikan kasus kebocoran data apabila kasus masih tergolong kategori ringan.
“Misalnya, kategori berat harus diumumkan, disampaikan kepada pelanggan. Kategori sedang sanksinya apa. Kategori ringan tidak perlu diumumkan,” jelas Nico.
Meskipun jika kasus tergolong ringan dan tidak perlu diumumkan, Nico menekankan masyarakat, khususnya para korban harus diberitahu terkait tingkatan atau level kasus kebocoran data yang mereka alami. Dengan begitu, mereka tidak khawatir secara berkepanjangan dan menyerahkan tindak lanjut penyelidikan kepada pihak berwenang.
Saran itu tidak terlepas dari penjelasan yang diberikan oleh Nico tentang sebagian kasus kebocoran data di Indonesia yang tidak diumumkan tentang tindak lanjut penyelidikannya. Contohnya, kebocoran 91 juta data pengguna Tokopedia pada 3 Mei 2020.
Data-data yang bocor itu meliputi nama lengkap pengguna, nama pengguna, kata sandi, e-mail, nomor ponsel, gender, dan lokasi. Para konsumen yang menjadi korban tidak diberitahu tingkatan kategori kasus itu berat, sedang, dan ringan. Begitu pula dengan sanksi yang diberikan kepada pihak pencuri data, katanya.
Dalam webinar yang diadakan oleh Heylaw untuk membahas prospek RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) tersebut, Nico menjelaskan perlunya diumumkan tindak lanjut penyelidikan kasus kebocoran data merupakan jawaban atas kebutuhan untuk melindungi hak individu terkait data pribadi di era digital.
Hal tersebut merupakan landasan sosiologis RUU PDP diperlukan di Tanah Air dan menjadi semakin mendesak untuk segera disahkan pada era digital yang berkembang pesat seperti sekarang, katanya.
Sumber: gesuri.id