Jakarta – Rapat gabungan Komisi I dan III DPR dengan jajaran Kemenko Polhukam berlanjut ke sesi pendalaman. Fraksi PDIP yang diwakili Tb Hasanuddin mempertanyakan amnesti yang akan diberikan kepada Din Minimi.
“Dalam pasal keempat Perpres 22/2005 dijelaskan keputusan Presiden ini tak berlaku bagi setiap orang yang tak ada hubungan sebab akibat dengan GAM atau terlibat GAM dengan menggunakan senjata, dan Din Minimi terlibat dahulu, jadi amnesti tak bisa diberlakukan,” kata Hasanuddin di Ruang Banggar DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/2/2016).
Dia menganggap Din Minimi lebih tepat dikelompokan sebagai kriminal bersenjata. Sehingga tak layak diberikan amnesti, kata dia.
“Bahwa mereka yang menghadang prajurit TNI yang kemudian menimbulkan korban itu kriminal. Nah, mulai saat kapan beliau-beliau itu yang sekarang dipenjara atau dicari sebagai tahanan politik?” imbuh Wakil Ketua Komisi I tersebut.
Pernyataan Hasanuddin itu didukung oleh rekan sefraksinya, Effendi Simbolon. Dia mengaku belum melihat apa kepentingan negara memberikan amnesti.
Sebelumnya kelompok Din Minimi akhirnya menyerah beberapa bulan lalu. Kepala BIN Sutiyoso telah menjanjikan kepada Din Minimi dan kelompoknya akan diberi amnesti oleh Presiden RI.