KOTA BANDUNG – DPD PDI Perjuangan Jawa Barat melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pemilu kepada Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, pada Selasa 16 Januari 2024.
Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar Naga Sentana mengatakan, ada dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa tahapan kampanye dari viralnya video berdurasi 88 detik, dimana Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar Ridwan Kamil menggunakan atribut khas pasangan calon (paslon) di kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.
Maka dari itu kata Naga, pihaknya melaporkan kepada Bawaslu Jabar untuk menindaklanjuti dengan adanya dugaan pelanggaran tersebut, sebab besar kemungkinan anggota BPD merupakan ASN yang bertugas di kantor desa.
“Ini pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Jabar paslon nomor urut 02 dalam acara jambore yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Tasikmalaya beberapa hari lalu,” ujar Naga usai menyampaikan pelaporan.
Dia melanjutkan, Bawaslu Jabar sejatinya harus dapat menelusuri apakah ada dugaan melakukan kampanye di kegiatan pemerintah atau tidak, yang dilakukan oleh Ridwan Kamil tersebut.
Sebab bila menilik pada atribut yang digunakan mantan Gubernur Jabar periode 2018-2023 kata dia, besar kemungkinan adanya kampanye terselubung.
Belum lagi imbuh Naga, ada juga dugaan bagi-bagi atau sawer uang pada peserta yang hadir.
“Kami mendapatkan informasi dari medsos sehingga kami tidak mengetahui persis kegiatannya. Yang pasti ada perbuatan bagi-bagi uang sawer yang dilakukan Ketua TKD paslon nomor urut 02 itu. Entah disengaja atau tidak, yang jelas yang bersangkutan memakai baju kebesaran yang identik dengan jabatan melekat sebagai Ketua TKD paslon 02,” paparnya.
Sementara Relawan Ganjar-Mahfud Irfan Khairullah mempertanyakan kapasitas Ridwan Kamil dalam kegiatan tersebut, mengingat yang bersangkutan bukan lagi sebagai kepala daerah.
Maka dari itu pihaknya menduga, ada dugaan unsur kampanye dalam kegiatan perangkat desa tersebut.
“Kami melaporkan ini, karena ketika ada perangkat desa, kapasitas Ketua TKD ini sebagai apa? Sementara dia sudah tidak menjabat gubernur lagi. Maka, ini harus dijelaskan,” tuturnya.
Maka dari itu dia berharap, Bawaslu Jabar dapat menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan ada atau tidak dugaan pelanggaran kampanye dan netralitas ASN di Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu ini.
“Ini juga ada dugaan ketidak-fair-an. Maka yang kami harapkan konfirmasi dan klarifikasi dari Bawaslu terahdap kegiatan tersebut,” tandasnya. (*)