PDIPERJUANGAN-JABAR.COM – Setiap pengurus dan kader partai tanpa terkecuali, harus patuh terhadap aturan-aturan yang termaktub dalam Anggaran Dasar (AD) Anggaran Rumah Tangga (ART) partai. Di samping itu, mereka pun dituntut mentaati ketentuan dan kebijakan pertai terkait dengan dinamika yang berkembang.
Demikian salah satu kesimpulan penting yang mengemuka dalam Rapat Koordinasi Bulanan dan Pembekalan Reguler bertema “ Perspektif Hukum di Indonesia” yang dihadiri Pengurus DPC, PAC, Fraksi, Badan dan Sayap Partai yang digelar di Kantor Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Rabu (08/03). “Kita harus paham mekanisme gerak yang benar.
Artinya, setiap keputusan harus berdasar regulasi yang telah diatur dalam AD, ART dan Instruksi Dewan Pimpinan Pusat Partai. Tidak dibenarkan jika yang dipergunakan asumsi-asumsi pribadi” tegas Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, H. Mustofa, SH. Pemahaman terhadap aturan dan mekanisme partai, lanjut Jimus (sapaan akrab H. Mustofa, SH), dipastikan akan meredam tindakan non prosedural yang berimbas kepada terganggunya kondusivitas partai. “Silaturahmi boleh-boleh saja, bahkan dalam perspektif agama silaturahmi itu dianjurkan.
Dengan catatan, jangan sampai momen yang bagus itu ditunggangi kepentingan oknum yang sudah jelas mendapatkan sangsi partai dan ingin memecah belas” papar Jimus mengomentari acara silaturahmi yang digagas Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu yang juga Bupati Cirebon, Drs. H. Sunjaya Purwadi Sastra, MM, M,Si beberapa waktu lalu di Rumah Dinas Bupati.
Lebih lanjut Jimus menjelaskan kronologis keluarnya Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang ditandatangani langsung Ketua Umum (Ibu Hj. Megawati Soekarni Putri) dan Sekjen (Ir. Hasto Kristyanto), terkait kasus hukum yang menimpa anggota Fraksi PDI Perjuangan Aan Setyawan. “Semua sudah melalui mekanisme yang benar, sampai ke proses di Mahkamah Partai di DPP” ungkap Jimus seraya mengimbau agar berhati-hati dan waspada terhadap pemlintiran-pemlintiran yang belakang ini sempat menjadi konsumsi publik.
Pada bagian lain, secara khusus Mustofa pun menerangkan mekanisme proses penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah yang menurutnya tak akan lama lagi akan digelar. Sementara itu, terkait dengan isu lama yang ditengarai digelontorkan oknum yang terkena sangsi partai, Jimus pun menguraikannya dengan detil, dan seluruh peserta pun memahami setelah dijelaskan. “Sengketa pada waktu Pemilihan Legislatif dengan saudara Sambudi sudah diputuskan DPP.
Dibuktikan dengan adanya Surat keputusan DPP yang menolak laporan pelapor (Sambudi—red), sekaligus juga menginstruksikan untuk merehabilitasi nama saya (H. Mustofa, SH—red)” papar Jimus sambil memperlihatkan Surat Keputusan dimaksud. Di tempat yang sama, Ketua PAC Ciwaringin, Mudrika menegaskan, bahwa para PAC dan semestinya memahami Keputusan yang telah dibuat DPP dan jangan mau diadu domba oleh pihak-pihak yang tak mau melihat PDI Perjuangan solid dan besar. “Kita harus tegak lurus terhadap AD, ART dan Instruksi Dewan Pimpinan Partai. Bagi saya, siapapun yang akan merusak partai, setan sekalipun, pasti saya lawan” tegas Mudrika diamini PAC-PAC lainnya dan semua yang hadir. Di sesi pembekalan reguler, Dr. Iis Krisnandar, SH, MH yang tampil sebagai nara sumber menyampaikan materi tentang Perspektif Hukum di Indonesia. **