Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Hermanto minta kepada PPP untuk mempelajari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat Komisi ASN pada point 2b.
Kemudian, pelajari juga Undang-undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 67 dan 78.
“Mazhab PPP minta kami (Fraksi PDI Perjuangan) membuktikan adanya temuan pelanggaran yang dilakukan Walikota Depok, Mohammad Idris saat memutasi 246 aparat negeri sipil (ASN). Ya, kami minta pelajari Undang-Undang ASN,” kata Hermanto.
Hermanto menuturkan, jangan sampai fraksi-fraksi di DPRD Kota Depok terlihat tidak mengerti UU. Dan melakukan pembiaran pelanggaran yang dilakukan Walikota Depok, saat melakukan mutasi.
PDI Perjuangan menyatakan sikap terus kritis dalam mengawasi pemerintahan Walikota dan Wakil Walikota Depok Muhammad Idris-Pradi Supriatna.
“Siapapun pemimpin Depok, kami akan tetap kritis apalagi menyangkut hak rakyat, sikap PDI Perjuangan sebagai penyeimbang pemerintah Kota Depok. Arah pemakzulan akan terus kami gaungkan karena walikota telah melanggar,” ucapnya.
Hermanto mengapresiasi Fraksi Restorasi Nurani Bangsa (RNB) yang sudah menyetujui sikap dari pandangan Fraski PDI Perjuangan, atas pelanggaran yang dibuat walikota saat melakukan mutasi dan rotasi pegawai ASN.
Selama ini hak prerogatif yang selalu menjadi alasan pembenar kesewenang-wenangan kepala daerah.