
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ika Siti Rahmatika, S.E., hadir di Kabupaten Ciamis untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Desa Wisata.
Kehadirannya ini sekaligus menjadi langkah nyata dalam mendorong pengembangan pariwisata berbasis desa yang berpotensi meningkatkan perekonomian lokal.
Dalam acara yang berlangsung meriah tersebut, Hj. Ika menjelaskan bahwa Perda Desa Wisata ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan peluang bagi desa-desa untuk menjadi pusat pariwisata yang mandiri.
Ia menegaskan bahwa pariwisata berbasis desa memiliki potensi besar untuk memperkenalkan kearifan lokal, serta mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah pedesaan.

“Kita berharap, melalui Perda Desa Wisata, setiap desa bisa mengoptimalkan potensinya sendiri. Selain itu, warga desa pun akan lebih berdaya dengan adanya aktivitas pariwisata yang dikelola secara mandiri dan profesional,” ujar Hj. Ika dalam sambutannya (27/10/2024).
Program ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat desa, mulai dari lapangan pekerjaan baru hingga pemasukan tambahan bagi desa. Dalam kesempatan tersebut, Hj. Ika juga mengajak masyarakat dan aparat desa untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan budaya yang menjadi daya tarik utama wisata desa.
Sebagai bentuk dukungan, pemerintah daerah juga berencana memberikan pendampingan dan pelatihan bagi para pelaku wisata di desa-desa, sehingga mereka siap menghadapi kebutuhan wisatawan sekaligus menjaga kualitas layanan yang ada.
Dengan hadirnya Perda Desa Wisata, Kabupaten Ciamis dan wilayah lainnya di Jawa Barat diharapkan mampu menjadi destinasi wisata unggulan yang tidak hanya menarik wisatawan, tetapi juga memperkaya ekonomi dan budaya lokal.
Sumber : Hasanah.id











