Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan, Perempuan dan Anak Dra. Sri Rahayu mengatakan PDI Perjuangan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai “Urgensi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga” guna menggali informasi, memberikan masukan, dan strategi dukungan untuk RUU PPRT.
FGD juga dilakukan dalam rangka pendalaman substansi berdasarkan informasi dan masukan dari masyarakat sipil maupun lembaga-lembaga di luar legislatif, di DPP PDI Perjuangan, Sabtu (3/12) pukul 09.00-13.15 WIB.
“Ini merupakan tugas dan kewajiban PDI Perjuangan dimana Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Hj. Megawati Soekarnoputri terus mengingatkan dan menyadarkan kami semua kader PDI Perjuangan betapa urgen dan pentingnya RUU PPRT ini, dimana RUU ini sudah 18 tahun diperjuangkan namun masih belum dapat masuk prolegnas DPR RI,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/12).
Padahal, lanjutnya, percepatan pengesahan RUU PPRT sebagai produk hukum dapat menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola permasalahan bidang ketenagakerjaan, khususnya untuk melindungi pekerja domestik di Indonesia yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang.
Ia mencatat sejumlah kasus kekerasan yang dialami oleh PRT berdasar data Jala PRT, telah terjadi 1.635 kasus multi kekerasan berakibat fatal, 2.031 kasus kekerasan fisik, 1.609 kasus kekerasan ekonomi. Situasi ini dipahami oleh PDI Perjuangan, karena sebagai partai ideologis, PDI Perjuangan memiliki tugas mengawal dan melindungi warga negara, khususnya perempuan dan wong cilik.
Sri Rahayu menjelaskan sejak awal, PDI Perjuangan menjadi salah satu pengusung RUU PPRT, hal ini terlihat dalam sejarah perjalanan RUU PPRT, bahwa pada tahun 2001 ketika Ibu Megawati sebagai Wapres bersama-sama Menakertrans (Jacob Nuwawea) dan MenKPPA (Sri Rejeki) menetapkan Kepmen Bersama tentang PRT mendapatkan hak libur hari Minggu sebagai respon dari draft RUU PPRT usulan Jala PRT dan Rumpun Tjut Nya’ Dien Yogya. Kemudian, tahun 2004, RUU PPRT diusulkan oleh FPDI Perjuangan di DPR RI. Pada tahun 2010, RUU ini masuk ke dalam Prolegnas, selanjutnya dibahas di Panja di Komisi IX.
“Pidato kebudayaan Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri, pada peringatan Hari Perempuan se-Dunia, tgl 8 Maret 2015 yang lalu juga mengingatkan bahwa …”perempuan Indonesia agar bersatu memperjuangkan nasibnya, dalam konteks perjuangan kemanusiaan, atas kemerdekaan, kesetaraan, dan kebersamaan di ranah politik, sosial dan ekonomi. Semangat kepeloporan kaum perempuan sangat penting, sebab bagaimana kita bisa mencapai masyarakat adil dan makmur, apabila dalam contoh kehidupan sehari-hari saja, kaum perempuan justru semakin terpinggirkan.”…,” ungkapnya.
Untuk itu, kata Sri Rahayu, sebagai tindak lanjut dari pidato tersebut, DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada Fraksi PDI Perjuangan agar memperjuangkan RUU PPRT sebab PDI Perjuangan menyadari pentingnya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga, mengingat banyaknya kasus penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga.
Hal ini, tambahnya, terjadi karena wilayah kerja yang bersifat domestik dan privat yang menyebabkan tidak adanya kontrol dan pengawasan dari Pemerintah, sehingga rawan dan rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan.
“Demikian disampaikan, agar penghapusan kekerasan terhadap perempuan dapat menjadi perhatian dan kerja bersama seluruh bangsa Indonesia,” pungkasnya.
Sumber: gesuri.id