KARAWANG – Perayaan Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-389 tak hanya diramaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang saja. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karawang dan salahsatu organisasi sayap partai , Relawan Perjuangan Demokrasi ( REPDEM ) Karawang menggelar acara yang bertajuk ‘ Menyapa Sahabat Disabilitas ‘ tepat di hari jadi Kabupaten Karawang , (14/09) kemarin.
Puluhan disabilitas Karawang menerima bantuan kursi roda dan tongkat kruk. Bantuan tersebut diberikan secara simbolis oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karawang , Pipik Taufik Ismail , S.Sos., MM.
Acara yang di laksanakan di sebuah Kaffe tersebut berlangsung cukup meriah , selain Ketua DPC , Acara tersebut dihadiri Sekretaris DPC Repdem Karawang , Dadan Suhendarsyah , Pejabat Dinas Sosial dan puluhan sahabat disabilitas karawang yang tergabung dalam Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia ( PPDI ) Kabupaten Karawang.
Kegiatan diramaikan dengan acara diskusi interaktif yang di selingi hiburan musik dan lomba makan kerupuk sahabat disabilitas.
” Ada sekitar 30 – 40 teman disabilitas yang hadir. Mereka ingin diakui, disamakan hak dan kewajibannya, diakomodir ide dan gagasannya. Dan, hari ini kita buat temen disabilitas senang dan bergembira terlebih di Hari Ulang Tahun Karawang ke-389 ini,” buka Pipik.
Kang Pipik , sapaan akrab Taufik Ismail mengatakan , Di Kabupaten Karawang sendiri sudah ada Perda untuk Disabilitas.
“Perda Disabilitas sudah di Paripurnakan , saat ini kita tinggal menunggu Perbup,” ujar Anggota DPRD Karawang tersebut.
Rekomendasi perbup sudah ditandatangani oleh bupati. Karawang ramah disabilitas akan semakin cepat terwujud di kabupaten karawang.
Kang Pipik juga menuturkan, beberapa point penting dalam Raperda Disabilitas adalah kewajiban semua instansi baik pemerintah maupun swasta untuk menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas dan akan dijadikan sebagai salah satu syarat dalam pengutusan perizinan.
“Misal ketika mengajukan IMB, nanti di siteplan harus mencantumkan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Kalau tidak ada, izin tidak bisa dikeluarkan,” tuturnya.
Ditambahkan Kang Pipik, begitupun dengan fasilitas umum yang menjadi kewenangan pemerintah, wajib menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas.
“Misalkan di trotoar, harus ada jalur khusus bagi penyandang disabilitas. Semuanya akan diatur dalam perda Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.” Tandasnya.