• HOME
  • PARTAI
    • STRUKTURAL
      • DPP
      • DPD
    • AD/ART Partai
  • KABAR JABAR
  • KABAR CABANG
  • KABAR NASIONAL
  • SUARA FRAKSI
    • DPR RI
    • DPRD JABAR
    • KABUPATEN/KOTA
  • MEDIA
    • FOTO
    • VIDEO
PDI PERJUANGAN JAWA BARAT
  • HOME
  • PARTAI
    • STRUKTURAL
      • DPP
      • DPD
    • AD/ART Partai
  • KABAR JABAR
  • KABAR CABANG
  • KABAR NASIONAL
  • SUARA FRAKSI
    • DPR RI
    • DPRD JABAR
    • KABUPATEN/KOTA
  • MEDIA
    • FOTO
    • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • PARTAI
    • STRUKTURAL
      • DPP
      • DPD
    • AD/ART Partai
  • KABAR JABAR
  • KABAR CABANG
  • KABAR NASIONAL
  • SUARA FRAKSI
    • DPR RI
    • DPRD JABAR
    • KABUPATEN/KOTA
  • MEDIA
    • FOTO
    • VIDEO
No Result
View All Result
PDI PERJUANGAN JAWA BARAT
No Result
View All Result
  • Kabar Nasional
  • KABAR JABAR
  • KABAR CABANG
  • DPRD JABAR
  • DPRD KOTA/KAB
  • DPR RI

Mensos Kembali Tekankan, Penerima Program Sembako Boleh Cairkan Bantuan Secara Tunai

by indera kusuma
15/03/2022
in Headline, Pemerintah
0
12
SHARES
230
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mensos Kembali Tekankan, Penerima Program Sembako Boleh Cairkan Bantuan Secara Tunai

Menteri Sosial Tri Rismaharini kembali menegaskan kebijakan pemerintah menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako secara tunai. Mensos menekankan, kebijakan salur bansos dalam bentuk tunai sudah sesuai dengan regulas yang ada.

Salah satu regulasi yang mengatur adalah Perpres No. 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Pada Pasal 5 (1) terkait mekanisme penyaluran dapat dilakukan dengan cara (d) penarikan uang dan/atau pembelian barang.

“Kalau di perpres yang jelas boleh tidak berbentuk barang. Di perpres itu bunyinya uang garing (garis miring) barang. Ini bukan saya yang ngatur. Kemudian di pedumnya (pedoman umum) tidak boleh dipaketkan. Sebab begitu uang itu sudah masuk rekening, penerima manfaat yang mengatur. Bantuan itu hak sepenuhnya penerima bantuan sesuai dengan kebutuhan dia,” kata Mensos di Malang (13/03).

TerUpdate

Megawati Buka Pelatihan KSB PDI Perjuangan Guna Tingkatkan Kinerja Organisasi Partai; Ini Isinya

Megawati Buka Pelatihan KSB PDI Perjuangan Guna Tingkatkan Kinerja Organisasi Partai; Ini Isinya

17/04/2026
Megawati Ingatkan Kepada Daerah dari PDI Perjuangan Tingkatkan Kinerja

Megawati Ingatkan Kepada Daerah dari PDI Perjuangan Tingkatkan Kinerja

02/04/2026

Untuk mempercepat sisa penyaluran bansos tahun anggaran 2021, Kemensos juga menerbitkan petunjuk teknis (juknis). Juknis yang dimaksud adalah Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 29/6/SK/HK.01/02/2022 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Sosial Program Sembako Periode Januari Februari Maret 2022.

Mensos menyatakan, tujuan penerbitan juknis tersebut untuk melakukan percepatan pencairan bantuan sosial (bansos) dan memberikan payung hukum bagi Program Sembako yang disalurkan secara tunai melalui PT Pos Indonesia.

“Kerja sama dengan PT Pos diharapkan mempercepat penyaluran Program Sembako bulan Januari, Februari dan Maret,” katanya. Selain sebagai payung hukum juknis tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bansos.

Mensos mengakui hingga saat ini masih banyak menerima aduan dari masyarakat penerima bantuan yang menerima sembako dengan kualitas kurang baik. Tidak hanya terkait barangnya, namun juga mekanisme di lapangan yang tidak memihak penerima manfaat.

Untuk itu, Mensos Risma menekankan kepada para agen, penyalur dan distributor yang terlibat dalam Program Sembako agar tidak memaksa penerima bantuan untuk mengambil bantuan pangan secara paket sembako. Penerima bantuan selayaknya mendapatkan bantuan sesuai kebutuhan dan kemauan mereka.

“Saya tekankan bahwa tidak boleh menentukan dan tidak boleh memaketkan (bahan bantuan). Kalau saya penerima bantuan alergi ayam atau memang tidak membutuhkan ayam, tidak boleh menentukan membeli ayam. Kalau saya alergi telur masak makan telur,” katanya.

Dalam kesempatan kunjungan ke Malang hari ini, Mensos menyerahkan santunan ahli waris sebesar Rp15 juta kepada keluarga almarhum Saad (55) di Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Saad merupakan korban meninggal pada bencana banjir dan longsor di kawasan tersebut beberapa waktu lalu.

Sumber: pdiperjuangan.id

Tags: #PDIPERJUANGAN#PDIPerjuanganJabar#SolidBergerakBPNTBSTKemensos RIMensosProgram Sembakotri rismaharini

BeritaTerkait

Megawati Buka Pelatihan KSB PDI Perjuangan Guna Tingkatkan Kinerja Organisasi Partai; Ini Isinya
DPP PDI Perjuangan

Megawati Buka Pelatihan KSB PDI Perjuangan Guna Tingkatkan Kinerja Organisasi Partai; Ini Isinya

17/04/2026
Megawati Ingatkan Kepada Daerah dari PDI Perjuangan Tingkatkan Kinerja
Headline

Megawati Ingatkan Kepada Daerah dari PDI Perjuangan Tingkatkan Kinerja

02/04/2026
Megawati Soekarnoputri Serahkan HKI di Klungkung
Headline

Megawati Soekarnoputri Serahkan HKI di Klungkung

02/04/2026
Megawati Soekarnoputri Lakukan Pertemuan dengan Ramos Horta
Headline

Megawati Soekarnoputri Lakukan Pertemuan dengan Ramos Horta

24/03/2026
Idulfitri 1447 H, Megawati Soekarnoputri: Puasa Pertajam Nurani untuk Perjuangkan Keadilan
Headline

Idulfitri 1447 H, Megawati Soekarnoputri: Puasa Pertajam Nurani untuk Perjuangkan Keadilan

23/03/2026
Megawati dan Prabowo Bertemu di Istana, Bahas Geopolitik hingga Masalah Bangsa
Headline

Megawati dan Prabowo Bertemu di Istana, Bahas Geopolitik hingga Masalah Bangsa

20/03/2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RSS PARLEMEN

  • HOME
  • PARTAI
  • KABAR JABAR
  • KABAR CABANG
  • KABAR NASIONAL
  • SUARA FRAKSI
  • MEDIA

MFCTeam - PDI Perjuangan Jawa Barat © 2021

No Result
View All Result
  • HOME
  • PARTAI
    • STRUKTURAL
      • DPP
      • DPD
    • AD/ART Partai
  • KABAR JABAR
  • KABAR CABANG
  • KABAR NASIONAL
  • SUARA FRAKSI
    • DPR RI
    • DPRD JABAR
    • KABUPATEN/KOTA
  • MEDIA
    • FOTO
    • VIDEO

MFCTeam - PDI Perjuangan Jawa Barat © 2021