
Anggota DPRD Jawa Barat Abdy Yuhana menyayangkan dihapusnya Pancasila sebagai mata kuliah wajib di Perguruan Tinggi.
Penghapusan Pancasila sebagai kurikulum wajib ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
“Secara politik, jika agama dan kewarganegaraan adalah penting dan diwajibkan, maka penghapusan Pancasila adalah menghapus landasan sebagai nilai moral. Hal ini akan membayakan bagi masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Abdy saat dikonfirmasi, Jumat (16/4).
Menurutnya, sejak diberlakukan UU Sisdiknas 2003, Pendidikan Pancasila dihapus.
Hal ini mengakibatkan generasi muda Indonesia paska reformasi kehilangan rujukan penting tentang hakikat hidup bernegara yang baik dan tepat.
Fenomena bahwa generasi milenial, 85% dari mereka rentan terpapar radikalisme-terorisme sebagaimana temuan BNPT Desember 2020 kadang dianggap memberi indikasi mengenai dampak ikutan dari kebijakan ini.
“Pancasila menempati posisi penting, mengandung konten yang kaya dan secara historis bermakna dalam memberi sumbangan pembentukan imaginasi negara bangsa modern karena Pancasila adalah nilai moral dan basis pendidikan kewarnegaraan,” bebernya.
Abdy menambahkan, pendidikan sangat berkepentingan dalam pengembangan karakter, etika, dan integritas pada anak didik.
Sementara, imbuh dia, Pancasila menempati posisi unik, mengandung nilai yang kaya akan sejarah dan bermakna dalam memberi sumbangan bagi pemikiran masa depan, karena Pancasila adalah nilai moral dan basis pendidikan kewarnegaraan.
“Terbitnya PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan telah menghilangkan Pancasila sebagai materi dan muatan wajib kurikulum mulai dari jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Hal ini tertuang dalam pasal 40 ayat 2 dan 3 yang menyebutkan, kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi hanya wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, dan bahasa,” paparnya.
Abdy mengungkapkan PP Nomor 57 tahun 2021 juga berpotensi mengubur Pancasila melalui jalur Pendidikan Nasional.
Ia meminta Pemerintah untuk membatalkan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan dan atau merevisi Pasal 40 muatan kurikulum di berbagai jenjang pendidikan.
“Saya juga merekomendasikan untuk melakukan uji materi (judicial review) terhadap pasal-pasal yang tidak relevan dalam mendukung kemajuan pendidikan karakter bangsa yang tertuang UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” tandasnya. (*)