
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Subang menanggapi Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Bupati Subang tahun 2020. Setidaknya, ada lima poin penting yang menjadi perhatian Fraksi PDIP Subang.
Poin pertama, Fraksi PDIP Subang menanggapi soal reformasi birokrasi yang diklaim Bupati Subang sudah berjalan sesuai visi misi Kabupaten Subang yang bersih, maju, sejahtera dan berkarakter. Hal tersebut berbeda pendapat dengan Fraksi PDIP. Adanya fenomena ratusan kepala desa gruduk rumah dinas bupati, menjadi salah satu cerminan lemahnya Tim TAPD dalam pengelolaan APBD.
“Postur APBD copy paste tidak mencerminkam visi Kabupaten Subang yang bersih, maju, sejahtera, dan berkarakter, serta misi Jawara diakibatkan oleh penempatan jabatan struktural eselon II, III dan IV melalui proses rotasi, mutasi, dan promosi, yang diarsiteki oleh Sekda dan BKPSDM terkesan asal-asalan. Sehingga Bupati harus melakukan evaluasi sekaligus merombak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang penempatannya harus benar-benar mengacu pada the right man on the right palce (orang yang tepat di tempat yang tepat,” papar Anggota Fraksi PDIP Subang, Juenah dalam pandangan umum fraksi bidang Kesehatan dan Lingkungan Hidup.
Urusan pekerjaan umum dan penataan ruang juga menjadi catatan, banyaknya rencana pembangunan infrastruktur yang tidak terealisasi pada 2020 dikarenakan recofusing anggaran menghambat percepatan pembangunan di daerah. Fraksi PDIP juga mendorong Dinas PUPR untuk segera merealisasikan pekerjaan yang sudah teranggarkan di tahun 2021.
“Apalagi sekarang sudah bulan April, kami juga mengevaluasi Dinas PUPR untuk meningkatkan kinerja dalam hal percepatan realisasi program,” tegas Fraksi PDIP Subang dalam catatannya.
Fraksi PDIP juga mendorong Pemerintah Kabupaten Subang untuk segera merealisasikan rencan pembangunan RSUD di Pantura.
Menurut Juenah, wacana pembangunan RSUD di Pantura segera direalisasikan. Sebab, keberadaan RSUD pantura ini merupakan satu keharusan agar pelayanan dasar soal kesehatan bagi masyarakat pantura bisa terpenuhi. “Tahun 2019 dan 2020 wacana ini mengemuka akan segera dilaksanakan. Maka kami mendorong agar rencana tersebut segera direalisasikan,” jelasnya.
Selain soal RSUD Pantura, PDIP juga meminta Pemkab Subang untuk dialokasikan kembali anggaran bantuan kesehatan untuk masyarakat tidak mampu. “Hal ini untuk mengantisipasi, masyarakat miskin yang belum terdaftar di kepesertaan BPJS Kesehatan,” tuturnya.
Untuk itu, Fraksi PDIP meminta agar dua isu kesehatan tersebut juga menjadi perhatian bagi pemerintah Kabupaten Subang. Mengingat dua poin tersebut memiliki urgensi yang tak kalah penting dan termasuk dalam pelayanan kesehatan.
Menanggapi hal tersebut mewakili Bupati Subang, Pj Sekda Subang, Asep Nuroni membacakan jawaban atas tanggapan dari Fraksi PDIP Subang.
Menurutnya, fenomena hearing kepala desa kepada bupati bukan persoalan keterlamabatan atau lemahnya TAPD dalam pengelolaan APBD, karena sesuai aturan bupati Subang No 18 tahun 2020 tentang pedoman alokasi dana desa yang menyebutkan bahwa pembayaran ADD dilakukan secara bertahap setiap triwulan.
“Sedangkan permintaan hearing oleh kepala desa dilakukan pada tanggal 25 Maret 2021 sehingga jadwal kurun waktu pembayaran penyaluran ADD Triwulan 1 belum berakhir,” jelas Asep.
Dia juga membantah jika penempatan pegawai yang dihasilkan dari rotasi mutasi, serta promosi jabatan untuk eselon II, III, IV dilakukan dengan asal-asalan. Menurutnya, penempatan pejabat eselon II, III, dan IV telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menuju kepada arah the riht man on the right place.
“Tetapi kami tetap mengevaluasi untuk penyempurnaan rotasi mutasi tersebut, melalui sistem merit yang sedang berproses, yang akan menjadi masukan bagi kami ke depan,” katanya.
Tanggapan Bupati Subang yang disampaikan Asep juga soroti terkait dengan percepatan program pembangunan di Kabupaten Subang, dia menyebut Bupati sepakat dengan anggota dewan untuk mempercepat realisasi program pembangunan tersebut.
Sumber: pasundan.jabarekspres.com






