
Bogor – Sejumlah kader serta organisasi sayap partai PDI Perjuangan geram. Pasalnya, ada ujaran kebencian lewat jejaring sosial Facebook kepada PDI Perjuangan yang dilontarkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bogor. Mereka akan melaporkan oknum ASN berinisial DYD karena menghina dan menyebarkan fitnah.
Ketua DPC Repdem Kota Bogor Banu Lesmana Bagaskara menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas dan membawa kasus ini ke jalur hukum. Repdem sebagai sayap partai PDI Perjuangan mengambil langkah membawa kasus ini untuk diselesaikan secara hukum agar menimbulkan efek jera.
“Saya bersama kader sayap partai telah melaporkan dugaan kasus ini ke pihak kepolisian Minggu, (27/09/2020) sore. Laporan kasus ini ke cyber crime Polresta Bogor Kota, bersama beberapa perwakilan dari DPC dan PAC,” ungkap Banu, Senin (28/9/2020).
Banu melanjutkan, pesan dalam hal berdemokrasi tanpa harus memojokkan orang atau golongan lain.
“Kami berharap agar kasus ini menjadi pendidikan bagi masyarakat dalam berdemokrasi yang adil dan sehat tanpa menjatuhkan golongan tertentu, dan kami juga berharap jangan sampai kasus yang sama di kemudian hari sampai terulang lagi,” tegasnya.
Sementara itu, pengurus PDI Perjuangan Kota Bogor yang membuat laporan di Polresta Bogor Kota Isnawati mengaku tidak terima partainya disebut kafir.
“Kemarin, Sabtu (26/9/2020) saat saya posting di wall facebook gambar dukungan kepada Pasangan Calon Pilkada Sukabumi, Abu Bakar-Sirojudin, tiba-tiba DYD langsung bereaksi dan menyampaikan tuduhan kepada PDI Perjuangan agar tidak memilih,” kata Ketua Ranting Kebon Kelapa itu.
Isnawati melanjutkan, display yang dirinya upload tersebut merupakan sosialisasi nomor urut paslon yang didukungnya di Pilkada Kabupaten Sukabumi.
“Tujuan saya meng upload, agar warga Sukabumi, termasuk yang tinggal di Kota Bogor, mengetahui nomor urut paslon dari PDI Perjuangan. Tapi, tiba-tiba, akun facebook DYD menyampaikan komentar bernada fitnah,” tambahnya.
Menurut Isnawati, tuduhan bernuansa SARA yang disampaikan DYD dibaca banyak pengguna medsos, termasuk di antaranya kader PDI Perjuangan, hingga akhirnya menimbulkan reaksi.
“Ya, saya tak terima, partai saya dituduh kafir. Apalagi yang mengatakan ASN di Pemkot Bogor. Kami tempuh jalur hukum,” terangnya.
Terpisah, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata mengatakan laporan Isnawati selaku pengurus partai itu menandakan partai taat hukum. Menurut dia, pernyataan DYD di sosial media telah memenuhi unsur hukum yang patut dijerat sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
“Partai akan kawal proses hukum kasus ini. Sekarang sudah dilaporkan. Tinggal pemanggilan dan pemeriksaan. ASN tidak boleh berpolitik. Apalagi menyampaikan sesuatu yang bernada fitnah dan permusuhan,” katanya.
Sumber : https://www.inilahkoran.com/berita/62392/lontarkan-dugaan-ujaran-kebencian-pdip-polisikan-oknum-asn-pemkot-bogor