
DPRD Jawa Barat (Jabar) melalui Panitia Khusus (Pansus) IV, masih menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan anak.
Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ellin Surhaliah mengatakan, saat ini sosialisasi masih terus dilakukan itu merupakan tahapan untuk revisi Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perlindungan Anak.
Karenanya, Pansus IV DPRD Jabar meminta masukan-masukan dari sejumlah pihak termasuk daerah yang sudah ada perdanya.
“Intinya kita harus berhati-hati, supaya raperda ini bisa diaplikasikan bukan hanya aturan diatas kertas, lalu bagaimana Raperda ini bisa mencegah pelanggaran-pelanggaran hak anak,” imbuhnya.
Ia mengatakan, sosialisasi dan menggali data masih terus dilakukan itupun menjadi kunjungan Pansus IV ke daerah untuk mengecek sejauh mana implementasi perdanya.
Pihaknya menyampaikan, hak-hak anak harus terpenuhi sehingga subtansi Raperda Perlindungan Anak itu tidak hanya fokus di penanganganannya. Tetapi, harus mengedukasi dari sisi pencegahan dan hak-hak anak saat menjadi korban kekerasan.
“Tidak usah diputuskan sekolahnya karena ada hak anak untuk pendidikan,” ujar Hj. Ellin, saat ditemui dikediamannya, Minggu 19/07/2020.
Politisi dari fraksi PDI Perjuangan itu menilai jika anak korban kekerasan dan harus putus sekolah maka dikhawatirkan mengganggu kondisi psikologisnya.
Selain itu, ia mengakui masih ada hak-hak korban yang belum terpenuhi meski daerahnya telah mempunyai Perda Perlindungan Anak.
“Saya kira ini jangan sampai terjadi lagi, karena seharusnya implementasi Perdanya harus betul-betul dilaksanakan.” Tukasnya.
Sumber : https://hasanah.id/dprd-jabar-hj-ellin-surhaliah-soal-raperda-implementasi-perlindungan-anak-bukan-hanya-di-atas-kertas-tetapi-bagaimana-bisa-diaplikasikan/