PDIPERJUANGAN-JABAR.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Cirebon, atas prilaku tidak terpuji yang dilakukan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kab. Cirebon, AS, yang ditangkap jajaran Direserse Kriminal Polda Jawa Barat karena bermain judi kartu remi di salah satu kamar hotel di Bandung bersama SP (Anggota Fraksi Hanura), AS dan HT (Anggota Fraksi PKB), Kamis Dini Hari lalu (21/07).
“Kami memohon maaf, kepada para konstituen dan warga Kabupaten Cirebon atas prilaku tak terpuji salah satu anggota kami,” ungkap Sekretaris DPC PDI PERJUANGAN Kabupaten Cirebon, Edi Mustofa, dalam jumpa pers di Sekretariat DPC, Minggu Sore (24/07). Dikatakan Edi, pihaknya sangat terpukul dan prihatin atas kejadian yang telah diberitakan oleh berbagai media massa tersebut.
“Untuk itulah, kami segera melakukan koordinasi dengan DPD untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Dan saat ini, kami mempersiapkan sangsi terhadap yang bersangkutan, baik pemecatan maupun penggantian antar waktu di DPRD,” papar Edi didampingi Jahari (Bendahara DPC), Asep Saefullah, S.Pd.I (Wakil Ketua Bidang Kaderisasi), Predi Fibrina, SE (Wakil Ketua Bidang Organisasi), dan Yayat Hidayat (Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif).
Menjawab pertanyaan wartawan ikhwal kemungkinan adanya muatan politis dan pengembangan lebih luas, Edi Mustofa menegaskan, pihaknya tidak mau berspekulasi dan berandai-andai. “Ini persoalan pelanggaran hukum, jadi biarlah aparat penegak hukum yang menanganinya,” katanya dan menambahkan, terkait dengan pengembangan kasus pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Polda Jawa Barat.
Melanjutkan pernyataan Edi, Wakil Ketua Bidang Organisasi Predi Fibrina, SE menegaskan, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon tidak akan mentolerir pengurus dan petugas partai yang melakukan pelanggaran hukum dan merusak citra partai. “Siapapun dia, kalau merusak citra partai atau melanggar hukum, pasti dikenakan sangsi berat, pemecatan.
Dan karena yang bersangkutan seorang anggota DPRD, kami segera mempersiapkan proses PAW,” tegas Predi. Saat ini, lanjut Predi, semuanya diserahkan kepada para penegak hukum, dalam hal ini Polda Jawa Barat, untuk memprosesnya sesuai aturan hukum yang ada. “Peristiwa ini pasti menjadi pelajaran berharga bagi jajaran pengurus dan kader, agar berhati-hati dalam melangkah, dengan tidak berbuat sesuatu yang melanggar hukum” tandas Predi. *** suyana syafe’i
Menjadi warga negara apapun tentu memiliki manfaat alias benefit dan akibat alias cost masing-masing. Misbakhun mengingatkan Pemerintah agar berhati-hati dalam menyikapi wacana kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkusnya.